SUKABUMI EKSPRES– Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di Jalan Ahmad Yani.
Polisi mengamankan sebanyak 10 orang laki-laki dan perempuan yang diduga terlibat pada praktik tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, polisi telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat.
Baca Juga:Suara PSI Melejit Sampai Tiga PersenKlaim Suara Hilang, PDIP Layangkan Protes Minta Penghitungan Ulang
Ke-10 orang itu diamankan saat polisi melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Ramadan.
“Satu orang kami amakankan saat melayani tamu dengan keadaan tidak mengenakan pakaian,” jelas Bagus kepada wartawan, Selasa (4/3).
KRYD merupakan salah satu upaya kepolisian menciptakan kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah.
Bagus menegaskan hingga saat ini 10 orang tersebut masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Mereka kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (mg4)