SUKABUMI EKSPRES– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak pidana periode Bulan September 2023 sampai dengan Februari 2024, Kamis (7/3/2024).
Selain oleh Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, kegiatan yang dipusatkan di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi itu, juga dihadiri perwakilan Polres Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak dan Kepala BNNK Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pemusnahan BB ini terhitung dari hasil tindak pidana periode Bulan September 2023 sampai dengan Februari 2024, dengan sebanyak 134 perkaranya.
Baca Juga:TMMD Relevan dengan RPJMD Kabupaten SukabumiKodim Bikin Kinclong Pantai Berpredikat Terkotor
“Diantaranya, narkoba 54 perkara, jenis obat-obatan 30 perkara, perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada 50 perkara,” kata Siju, Kamis (7/3).
Untuk jumlah yang dimusnahkan, sambung Siju, diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 6,53515 gram/bruto, jenis daun ganja 240,4768 gram/bruto, dan obat-obatan 87.293 butir.
“Untuk BB lainnya yang turut dimusnahkan, handphone 15 unit, tas 21 buah, alat hisap (bong) 10 buah, baju 27 buah, senjata tajam 16 buah, timbangan digital 10 buah, perusak kontak motor 17 buah, besi lainnya 5 buah dan tang serta obeng 5 buah. Pemusnahan BB kali ini didominasi oleh narkotika,” pungkasnya. (SZ/mg3)