SUKABUMI EKSPRES– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menggelar program Layanan Pagi Siang Sore Malam yang diadakan di Kantor Disdukcapil Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Program ini merupakan langkah dari Disdukcapil untuk mengoptimalkan program perekaman E-KTP kepada masyarakat.
Program layanan ini resmi dimulai pada hari ini, 29 Januari hingga 13 Februari 2024. Dalam program ini, Disdukcapil mengajak masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk segera datang ke Kantor Disdukcapil.
Baca Juga:Disdukcapil Kota Sukabumi Gelar Pelayanan SerentakFPD Disdikbud, Penjabat Wali Kota: Indeks Pendidikan Merupakan Indikator Kinerja Utama Daerah
Layanan ini hanya berlaku selama 14 hari kerja, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Kadisdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi mengatakan program Layanan Pagi Siang Sore Malam ini merupakan langkah pihaknya dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Dengan adanya program ini, diharapkan proses pencetakan E-KTP dapat dipercepat dan masyarakat dapat memperoleh Kartu Tanda Penduduk yang sah sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” kata dia kepada wartawan.
Lanjut dia, dalam program itu pihaknya akan memastikan seluruh proses pengurusannya dilakukan secara cepat dan efisien.
“Kami akan menyiapkan personel yang cukup untuk melayani masyarakat selama program Layanan Pagi Siang Sore Malam ini berlangsung. Dengan begitu, diharapkan antrean dapat diminimalisir dan masyarakat dapat dilayani dengan baik,” ungkapnya.
Disdukcapil juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini agar membawa persyaratan yang lengkap, seperti Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, akta kelahiran asli dan fotokopi, serta fotokopi surat keterangan pindah bagi yang pindah domisili.
“Program Layanan Pagi Siang Sore Malam Disdukcapil Kota Sukabumi telah resmi dimulai dan akan berlangsung selama 14 hari kerja. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendatangi Kantor Disdukcapil untuk mengurus E-KTP. Dengan proses yang cepat dan efisien, diharapkan masyarakat dapat segera memperoleh E-KTP yang sah,” pungkasnya. (Ist)