Bantuan Renovasi Rutilahu Dibagi Dua Kategori

Rinaldy Adzany Kabid Rumkim Dinas PUTR Kota Sukabumi
Rinaldy Adzany Kabid Rumkim Dinas PUTR Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi menganggarkan biaya bantuan renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Bantuannya diklasifikasikan menjadi dua kategori.

Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman DPUTR Kota Sukabumi, Rinaldy Adzany, mengungkapkan bantuan yang akan disalurkan tersebut terbagi ke dalam dua kategori.

Yakni, bantuan untuk rutilahu terdampak bencana dan rutilahu di kawasan nonkumuh.

Baca Juga:Disdik Segera Cek Kondisi SMPN 1 JampangtengahBNNK Konseling Puluhan Warga Binaan

“Anggaran bantuan renovasi rutilahu kawasan nonkumuh diperuntukkan bagi 17 unit dan 17 unit kategori rutilahu terdampak bencana alam. Salah satunya di Kelurahan Gunungarang Kecamatan Cikole. Bantuan ini diberikan berdasarkan usulan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan,” kata Rinaldy, belum lama ini.

Dinas PUTR tengah melakukan seleksi untuk menentukan penerima bantuan renovasi rutilahu terdampak bencana. Sebab, jumlah pemohon bantuan kategori ini telah mencapai 151 unit rutilahu.

“Namun anggarannya yang disediakan hanya mencukupi untuk merenovasi 17 unit rutilahu,” ucapnya.

Ditegaskannya bantuan akan disalurkan untuk rutilahu yang masuk dalam kategori darurat sehingga harus segera mendapatkan penanganan.

“Jadi nanti akan kita prioritaskan kategori darurat. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah. Kita sudah survei semua. Tinggal dipilih yang betul–betul darurat,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar