SUKABUMI EKSPRES – Polres Sukabumi Kota mengamankan delapan orang diduga pelaku aksi penganiayaan di Jalan Hj Kokom Komariah Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole, Selasa (2/4) malam. Akibat penganiayaan itu, dua orang mengalami luka bacok.
Berdasarkan informasi, motif di balik kasus penganiayaan itu diduga akibat cekcok terkait lahan parkir. Akibatnya, dua orang berinisial MR (23) dan MY (22) mengalami luka bacok.
Keduanya mendapatkan penanganan medis di RSUD R Syamsudin SH. Satu orang korban, MY, masih menjalani perawatan karena mengalami luka bacok pada bagian punggung dan leher belakang.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Jalin Kerja Sama dengan RSHSKorlantas Polri Rekayasa Lalin Atasi Longsor Tol Bocimi
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan, delapan orang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka ada yang merupakan pelaku maupun korban. Kedelapan tersangka itu antara lain MR (21), MY(21), RR (30), PP (21), WKS (30), AS (19), MYF (22), RM (22).
“Kami bertindak tegas dengan menetapkan baik penyerang maupun yang diserang sebagai tersangka. Tak hanya pelaku, tapi juga korban kedua kelompok ini berperang,” jelasnya.
Aksi penganiayaan itu dipicu kesalahpahaman antara kedua kelompok. Kemudian saling tantang menantang dengan menggunakan voice note WhatsApp dan selanjutnya para pelaku itu mendatangi TKP.
“Setelah sampai di TKP, karena kurang banyak teman, mereka balik lagi dengan membawa teman-temannya ke lokasi lalu melakukan pengeroyokan dan pengrusakan motor. Jadi baik itu penyerang maupun yang diserang sama-sama mengalami luka,” ucapnya.
Bagus mengaku masih melakukan pendalaman di balik permasalahan dua kelompok tersebut. Namun berdasarkan keterangan sementara bahwa lapak parkir tersebut biasa dikuasai kakak korban maupun pelaku.
“Masalah parkir masih kita dalami. Lahan parkir itu biasa dikuasai sama kakak korban atau kakak pelaku juga. Karena dikuasai dia, menggunakan lahan yang tidak disetorkan kepada kakaknya, kemudian terjadilah aksi pengeroyokan,” tandasnya. (mg4)