Pelajar SMP jadi Pelaku Pedofilia

RIZQI TAUPIQ/SUKABUMI EKSPRES
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (kedua dari kanan) dan jajaran mempelihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus dugaan perbuatan seksual menyimpang.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Seorang anak laki-laki berusia 7 tahun jadi korban pedofilia. Tragisnya, usai melakukan perbuatan seksual menyimpang, pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) menghabisi nyawa korban.

Jasadnya ditemukan di salah satu daerah di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 16 Maret 2024. Korban ditemukan di sebuah lereng kebun dengan kondisi leher terlilit celana.  

Polres Sukabumi Kota yang mendapat laporan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada prosesnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, satu potong celana dalam warna merah, dan satu pasang sendal warna hitam.

Baca Juga:TKN: Hubungan Prabowo-Gibran dengan Relawan HarmonisDemokrat, PKB, PKS, PDIP, PAN Koalisi di Pilbup Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan ekshumasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, diketahui korban mengalami luka pada bagian anus serta luka lebam di bagian leher.

“Kami melakukan ekshumasi atas permintaan orang tua korban yang melihat adanya kejanggalan pada kematian anaknya,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5). 

Hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP, terduga pelaku mengarah kepada S, seorang pelajar berusia 14 tahun. ABH itu ditangkap polisi pada Sabtu (27/4).

“Kami melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi,” jelasnya.

Menurutnya, ABH tersebut diduga melakukan kekerasan seksual dengan cara memaksa korban melakukan perbuatan sodomi (pedofilia) di sebuah kebun pala. Korban menolak melakukan perbuatan tersebut. 

ABH yang marah kemudian menganiaya korban dengan cara mencekik bagian leher menggunakan tangan dan celana milik korban sehingga tak sadarkan diri.

“Jadi setelah korban tak sadarkan diri itu, S melakukan perbuatan sodomi sebanyak dua kali yaitu pada saat korban tidak sadarkan diri dan beberapa jam berikutnya setelah korban meninggal dunia. Setelah selesai menyodomi dan situasi sepi serta hujan, kemudian S menyeret korban dan mendorong korban ke jurang kebun,” terangnya.

Polisi menerapkan Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17/2016 Tentang Perppu RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

0 Komentar