Pelajar SMP jadi Pelaku Pedofilia

RIZQI TAUPIQ/SUKABUMI EKSPRES
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (kedua dari kanan) dan jajaran mempelihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus dugaan perbuatan seksual menyimpang.
0 Komentar

“Kita juga menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar