SUKABUMI EKSPRES – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi dan Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menjalin MoU pada 2 Juli 2024 lalu. Kerjasama ini dilakukan untuk mencegah perkawinan anak.
” MoU antara Pengadilan Agama dengan Pemkot Sukabumi diturunkan ke SKPD terkait diantaranya Dinas Dalduk P3A,” ujar Sekretaris Dinas DP2KBP3A Kota Sukabumi, Rina Hestiana, Rabu (17/7/2024). Terutama, tentang dispensasi perkawinan anaka.
Sebab kata Rina, ada permintaan perkawinan sementara usia yang akan menikah masih di bawah usia standar sesuai undang undang atau di bawah 19 tahun.
Baca Juga:Layanan Si Jempol Lentik IKD Disdukcapil Sambangi Pusat Perbelanjaan Kota SukabumiDinsos Kota Sukabumi Dukung Program Lembaga Lansia Indonesia
”Kenapa dilakukan MoU awalnya pengadilan agama sering melakukan sidang terkait permintaan anak atau dispensasi perkawinan dengan berbagai latarbelakang,” jelasnya.
Pengadilan agama lanjut Rina, mendapat amanat dari Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti kerjasama dengan dinas terkait. Dalam upaya mencegah perkawinan anak salah satunya denga Dinas Dalduk.
“Di dalduk juga harus berperan dalam mengadvokaksi merencanakan pernikahan, kapan kehamilan dan kelahiran untuk mendorong keluarga berkualitas serta mencegah generasi stunting,” ungkap Rina. Sehingga pihaknya menyambut baik adanya MoU.
Isinya terang Rina, kerjasama bila ada yang mengajukan dispensasi dan disarankan dilakukan pemeriksaan psikologis yang ada di Puspaga. Nantinya, yang bersangkutan akan diperiksa psikolog dengan instrumen sesuai keahlian.
”Setelah itu akan disampaikan ke PA, hasil ini rekomendasi dan salah satu bagian pertimbangan dari pihak lain seperti dinkes,” kata Rina. Intinya jadi bahan pertimbangan dalam sidang PA akan mengabulkan atau tidak.
Hal ini sambung Rina, karena menikah bukan hal mudah dan gampang dan harus mempersiapkan mental. Khawatir ada kekerasan dalam rumah tangga baik pada perempuan dan anak atau belum siap mengurus anak.
” Sangat mengapresiasi kerjasama ini dalam meminimalisir perkawinan anak mewujudkan generasu emas bebas stunting berkarakter dan berdaya saing,” cetus Rina.
Baca Juga:DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMDKPU Kabupaten Sukabumi Ingatkan PPS Harus Jaga Netralitas
Rina mengungkapkan, Adapun kasus di Pengadilan Agama pada 2024 ada kurang lebih lima kasus dikabulkan dispensasi perkawainan anak. Di samping itu ada proses yang tidak melalui PA. (rls)