Penerimaan Pajak Daerah di Kota sukabumi Capai 88,16 Persen

Ist
Ziad Panji Nurhari Kabid P3D BPKPD Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABMI,JABAREKSPRES.COM – Penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi hingga September mencapai Rp36 miliar lebih. Capaiannya berkisar 88,16 persen.Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, mengatakan tahun ini BPKPD target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp41.154.520.509. Hingga pertengahan September, realisasinya sudah mencapai Rp36.281.556.907 atau 88,16 persen dari target yang ditetapkan.”Realisasi capaiannya sudah cukup baik,” kata Ziad kepada wartawan, kemarin 18 September 2024.

Penerimaan pajak daerah terdiri dari pajak restoran sebesar Rp13.069.620.728, pajak hotel Rp4.103.330.827, pajak hiburan Rp1.451.712.312, pajak reklame Rp1.094.199.342, pajak penerangan jalan Rp15.802.203.145, pajak parkir Rp256.830.734, pajak air tanah Rp458.374.606, dan pendapatan denda pajak daerah Rp45.258.213. “Tersisa 11,84 persen atau sebesar Rp4.872.963.602 yang mesti kita kejar agar mencapai target,” terangnya.

BPKPD terus menggali berbagai potensi pajak daerah. Di antaranya memperbaharui data wajib pajak (WP) yang baru dan lama serta berkoordinasi dengan Bidang Perencanaan Pengembangan dan Pengendalian Pajak Daerah.

Baca Juga:Pelajar yang Terseret Ombak Pantai Cipatuguran Berhasil Ditemukan di Pantai PalabuhanratuPencarian Korban Tenggelam di Pantai Palabuhanratu Gunakan Drone dan Aqua Eye

BPKPD juga mengembangkan aplikasi supaya pelayanan dan tata kelola perpajakan lebih mudah. Di antaranya pembayaran pajak dengan metode Qris dan Virtual Account (VA). “Sehingga, dengan pelayanan tersebut para WP bisa melakukan transaksi pajak daerah di mana saja dan kapan saja,” ungkapnya. (mg4)

0 Komentar