JL R SYAMSUDIN – Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjadi, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menjadi penggerak utama perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui Program ASN Peduli. Ajakan tersebut disampaikan saat membacakan sambutan Wali Kota Sukabumi pada sosialisasi Surat Edaran ASN Peduli (Pekerja Informal melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja di Oproom Setda Kota Sukabumi, kemarin (23/7).
Kegiatan ini dihadiri para asisten daerah, staf ahli, Kepala Dinas Tenaga Kerja Punjul Saepul Hayat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian, Inspektur Kota Sukabumi Yudi Yustiawan, kepala perangkat daerah, serta para camat.
Andang menegaskan Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pengurangan kemiskinan, dan penguatan perlindungan sosial masyarakat. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2023 dan akan diperkuat melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung tahun depan.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Alokasikan Insentif bagi KMPKrisis Air Bersih Meluas, Permintaan Bantuan Terus Berdatangan
“Negara harus hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, tidak terkecuali para pekerja rentan di sektor informal. Di sekitar kita masih banyak asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, hingga pedagang kaki lima yang bekerja keras setiap hari tanpa memiliki jaring pengaman sosial,” ujarnya.
Pemerintah Kota Sukabumi juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Gerakan ASN Peduli sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap pekerja informal. Melalui gerakan tersebut, setiap ASN didorong menjadi ‘orang tua asuh’ bagi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya dengan mendaftarkan sedikitnya satu atau dua pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan per pekerja, kita sudah dapat memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Daftarkanlah minimal satu atau dua orang pekerja informal di sekitar rumah Bapak dan Ibu,” lanjutnya. (mg5)
