PALABUHANRATU – DPRD menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran(TA) 2024 oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (26/09).
Dalam sambutan tertulis, Marwan menyatakan bahwa Raperda perubahan APBD TA 2024 telah disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD. “Hasil keputusan bersama ini, selanjutnya akan kita disampaikan kepada Gubernur Jabar untuk di evaluasi dan persetujuan,” kata Marwan.
Sebagaimana diketahui, lanjut Marwan, perubahan APBD 2024 bertujuan untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, baik dari sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
Baca Juga:Penemuan Mayat Sudah Membusuk Gegerkan Warga CisolokKPU Kota Sukabumi Bahas Jadwal Kampanye Rapat Umum
*Untuk itu, perubahan APBD ini mesti berperan sentral dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat sekaligus ajang penggerak pemulihan ekonomi daerah,” harapnya.
“Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024 bahwa Raperda tentang APBD 2024 telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan,” jelasnya
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kerja sama dalam membentuk perubahan Raperda APBD 2024.
“Semoga Raperda ini disetujui oleh Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan nantinya dijadikan sebuah Perda,”pungkasnya (mg3)