Event Komersil di Lapdek Minim PAD, DPRD Kota Sukabumi RDP dengan Berbagai Elemen

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES HEARING: Komisi III DPRD Kota Sukabumi mengundang berbagai elemen terkait pada kegiatan rapat dengar pendapat (hearing) menyangkut aktivitas komersil di kawasan Lapang Merdeka.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Komisi III DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), perwakilan mahasiswa, serta panitia penyelenggara event Pesta Sukabumi dari IGORNAS, Jumat (16/5). Hearing ini digelar untuk menelusuri kejelasan pelaksanaan event komersial di Lapang Merdeka, mulai dari jalan santai yang disponsori salah satu produk kopi, hingga event yang berlangsung pada 3–4 Mei 2025 lalu yang juga disponsori produk kopi.

Anggota Komisi III, Danny Ramdhani, menegaskan kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait transparansi regulasi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian.

Danny mengungkapkan, pelaksanaan event masih mengacu pada regulasi lama yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4/2017. Dia menekankan perlunya pembaruan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di kemudian hari. “Regulasinya ternyata masih menggunakan Perwal tahun 2017. Harapan kami, ke depan harus segera diterbitkan regulasi baru yang mencabut Perwal lama, agar tidak menimbulkan kerancuan saat Pemkot kembali menyelenggarakan kegiatan serupa,” kata Danny kepada wartawan usai hearing.

Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Lepas 269 Jemaah Haji ke EmbarkasiKejari Sukabumi Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Salah satu temuan utama dalam hearing adalah terkait minimnya kontribusi event tersebut terhadap PAD Kota Sukabumi. Berdasarkan penjelasan dari Plh Kepala BPKPD, pemerintah kota hanya menerima PAD dari pajak reklame yang ditarik dari pemasangan iklan sponsor.

“Dari hasil hearing, diketahui bahwa PAD yang masuk hanya berasal dari pajak reklame. Jumlahnya pun kecil, hanya Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp2 juta. Jadi totalnya hanya Rp3 juta,” jelas Danny.

Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan skala event yang bersifat komersial dan disponsori pihak swasta. Komisi III menyayangkan minimnya optimalisasi potensi pendapatan daerah dari penggunaan aset publik seperti Lapang Merdeka.

Komisi III DPRD berharap Pemkot Sukabumi lebih berhati-hati dalam memberikan izin penggunaan ruang publik untuk kegiatan komersial. Menurut Danny, izin tidak hanya harus mengacu pada aturan yang jelas, tetapi juga perlu mempertimbangkan potensi pendapatan dan dampak pasca kegiatan, seperti biaya pemeliharaan fasilitas umum.

0 Komentar