SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menerima surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang meminta segera mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi sanitary landfill. Teguran ini menandai status darurat sampah di Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan perlunya langkah cepat dan nyata. “Kita harus langsung bertindak. Tata kelola sampah harus diganti dengan pola baru,” ujar Ayep kepada wartawan seusai presentasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Asep Irawan, di Balai Kota, Jumat (25/7).
Tahap awal, sistem pengolahan akan diterapkan di satu kecamatan tahun ini. Setiap kecamatan direncanakan memiliki satu titik pengolahan, ditambah satu titik khusus sampah pasar.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Datangi BPK, Bahas Strategi Peningkatan PAD dan Tata Kelola KeuanganFraksi PKB Golkan Kota Sukabumi Pesantren Masuk RPJMD
Sampah akan dikelompokkan menjadi tiga yaitu organik (dengan proses pemerasan hidrolik), daur ulang, dan konstruksi.
Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan, menyebutkan kondisi TPA Cikundul telah mendekati batas kapasitas. Setiap hari volume sampah mencapai 130 ton yang dibuang ke TPA Cikundul di lahan 10,71 hektare.
”Penanganan masih didominasi open dumping dan penaburan tanah hanya sebulan sekali. Masalah keterbatasan lahan dan penolakan warga memperburuk situasi,” ujarnya.
KLH memberi tenggat waktu 30 hari bagi Pemkot menyusun dokumen perencanaan baru dan kelengkapan administratif. Strategi jangka menengah mencakup pembangunan sanitary landfill, insinerator, pengelolaan gas metan, jembatan timbang, optimalisasi IPAL, TPS3R, edukasi biopori, hingga penutupan TPS liar.
Pemkot berharap langkah ini menciptakan pengelolaan sampah yang efisien, ramah lingkungan, dan mencegah krisis TPA di masa depan. (ist)