SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.
“Jadi, Kota Sukabumi saat ini sudah mempunyai Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Sudah diresmikan,” jelas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, kepada wartawan, kemarin (6/10).
Keberadaan Posbakum akan memudahkan warga memperoleh pendampingan, konsultasi, dan edukasi hukum. Masyarakat tak perlu datang ke kantor pengadilan atau lembaga bantuan hukum yang berlokasi di pusat kota.
Baca Juga:Antisipasi Longsor, Pemdes Damarraja Warungkiara Pasang BronjongRibuan Tukik Dilepasliarkan di Pantai Pangumbahan Sukabumi
Setiap pos nantinya akan berkoordinasi dengan lembaga hukum mitra pemerintah yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah Kota Sukabumi juga menegaskan, pembentukan Posbakum merupakan bentuk komitmen nyata dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang kerap kesulitan mengakses layanan hukum formal.
“Ini bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat di tingkat kelurahan pun bisa mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus merasa takut atau terbebani biaya,” ujar Ayep.
Dengan adanya Posbakum di setiap kelurahan, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemkot Sukabumi berencana menindaklanjuti keberadaan Posbakum ini dengan program penyuluhan hukum rutin, melibatkan aparat kelurahan, tokoh masyarakat, dan lembaga bantuan hukum yang kompeten. “Kami ingin Posbakum ini tidak hanya formalitas, tapi benar-benar aktif melayani dan memberikan manfaat bagi warga,” tambah Ayep. (mg5)