Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Curanmor

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES KONFERENSI PERS: Polres Sukabumi menangkap para tersangka curanmor. Beberapa tersangka di antaranya merupakan residivis.
0 Komentar

Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta per unit, tergantung kondisi kendaraan. Sebagian besar barang bukti ditemukan di wilayah Cianjur Selatan. “Biasanya dijual lagi ke wilayah Cianjur Selatan. Ini sebagian besar di Cianjur Selatan kita sita amankan BB-nya,” ujar Budi.

Dua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, tiga penadah dijerat Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah, dengan ancaman hukuman masing-masing empat dan tujuh tahun penjara.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor yang masih marak terjadi. Upaya antisipasi bisa dilakukan dengan mengunci ganda atau menambahkan perangkat pengaman lainnya. (mg5)

Laman:

1 2
0 Komentar