Sedangkan Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 dan keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia. Baginya, kesehatan adalah hak esensial yang wajib dijamin oleh negara, sehingga seluruh kebijakan, regulasi, dan implementasiharus memastikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 34 UUD 1945 secara jelas menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyatmendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.
