SUKABUMI — Elemen masyarakat di Kota Sukabumi meminta pemerintah daerah setempat bersama DPRD segera mengevaluasi dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Pasalnya, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi faktual di lapangan dan gagal mencapai tujuan yang diharapkan.
Ketua Gabungan Pemuda Pemudi Kota Sukabumi (Gappaksi), Levi, menjelaskan secara normatif Perda Larangan Minuman Beralkohol memiliki maksud yang baik dan positif, yakni menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Namun dalam praktiknya, regulasi tersebut justru tidak diterapkan secara konsisten, sehingga menimbulkan berbagai persoalan baru.
“Peraturan daerah Kota Sukabumi tentang penyelenggaraan minuman beralkohol tentunya bermaksud positif dan baik. Akan tetapi jika dilihat dari fakta yang terjadi, perda ini dinilai tidak relevan dan hanya menguntungkan sebagian pihak saja,” ujar Levi, kemarin (20/1).
Baca Juga:Kejar Prestasi pada Kejuaraan Olahraga Tingkat ProvinsiProgram 12 PAS baru Jangkau 155 Kepala Keluarga
Peredaran minuman beralkohol di Kota Sukabumi saat ini justru semakin marak. Bahkan, di sejumlah titik, penjualan minuman keras dilakukan secara terang-terangan tanpa penindakan berarti dari aparat terkait. Kondisi ini, menurut Levi, menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap perda yang masih berlaku.
Ironisnya, maraknya peredaran minuman beralkohol tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, karena dilarang oleh perda, seluruh aktivitas jual beli dilakukan secara ilegal dan tidak dikenakan kewajiban retribusi maupun pajak daerah.
“Meski peredaran mihol di Kota Sukabumi marak, para penjual tidak berkewajiban membayar retribusi ataupun pajak karena dilakukan secara ilegal. Padahal faktanya sudah banyak yang berani menjual secara terbuka,” katanya.
Levi menilai, apabila regulasi tersebut dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi kekinian, potensi ekonomi dari sektor tersebut justru dapat dioptimalkan secara legal dan terkontrol. Ia menyebut, jika transaksi penjualan minuman beralkohol dapat diatur dengan sistem perizinan yang jelas serta dibarengi pungutan pajak dan retribusi, maka kontribusinya terhadap PAD Kota Sukabumi bisa sangat signifikan.
“Kalau transaksi ini terorganisir dan retribusi atau pajaknya bisa terakomodasi, dapat dipastikan PAD Kota Sukabumi akan meningkat secara signifikan,” ujarnya.
