JL IRHANDA – Pemerintah Kota Sukabumi tengah menyiapkan aturan teknis penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi telah merampungkan draft surat edaran yang akan menjadi pedoman pelaksanaan WFH. Regulasi tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Sukabumi sebelum resmi diberlakukan.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menilai kebijakan WFH perlu dikaji lebih mendalam agar penerapannya tidak sekadar mengikuti instruksi pemerintah pusat, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. “Mungkin perlu dipikirkan lagi alternatif lain selain WFH. Kalaupun saat ini kita menjalankan ketetapan dari pemerintah pusat, tetap harus dilakukan evaluasi ke depan,” ujarnya, kemarin (5/4).
Feri menjelaskan, kebijakan WFH saat ini memiliki tujuan berbeda dibandingkan saat pandemi Covid-19. Jika sebelumnya diterapkan untuk mengurangi interaksi fisik, kini WFH diarahkan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:Jalan Rusak 'Makan' Korban, Warga Terjatuh dari Sepeda MotorKNPI Sukabumi Bantah Keras Adanya Isu Aliran Dana Ilegal dari Peredaran OOT
Menurutnya, perbedaan tujuan tersebut membuka peluang adanya alternatif kebijakan lain yang dinilai lebih efektif dalam mencapai target penghematan energi. “Karena tujuannya berbeda, sepertinya masih ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan untuk mencapai target tersebut,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
DPRD Kota Sukabumi pun mengusulkan sejumlah opsi kebijakan alternatif, di antaranya penerapan hari bersepeda ke kantor serta mendorong ASN untuk lebih aktif menggunakan transportasi umum. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Feri juga menegaskan pentingnya regulasi daerah yang jelas dan terukur agar implementasi kebijakan WFH dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. “Benar, kita menindaklanjuti aturan pusat, tapi harus ada regulasi daerah yang memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga tujuannya bisa tercapai maksimal,” katanya.
Di sisi lain, ia menyoroti potensi kendala dalam penerapan WFH, khususnya pada instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP tetap membutuhkan kehadiran fisik petugas, sehingga diperlukan pengaturan khusus dalam kebijakan tersebut. “Ini yang akan menjadi tantangan. Saya harap poin ini juga diatur secara rinci dalam regulasi daerah,” ujarnya.
