Massa Desak Pemkot Tegakkan Perda Larangan Mihol

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES DEMO: Massa berunjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi menutut pemerintah daerah setempat mengawasi dan menegakkan Perda larangan minuman beralkohol.
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN – Massa Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya berunjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, kemarin (5/5). Mereka mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13/2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Aksi dipimpin ustaz Ade Saepulloh. Massa membawa berbagai spanduk dan atribut berisi tuntutan agar pemerintah tidak hanya memiliki regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif.

Koordinator aksi, Ade Saepulloh, dalam orasinya menegaskan bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab masih maraknya peredaran minuman keras di Kota Sukabumi. “Apa yang kami lakukan hari ini adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat. Perda sudah jelas ada, tinggal bagaimana pengawasan dan penindakannya dilakukan secara konsisten,” ujarnya.

Baca Juga:Pemkab Sukabumi Wajibkan Pengelola Parkir Wisata Miliki Izin ResmiDipicu Balas Dendam, Pria Asal Sukaraja Sukabumi Tewas Dikroyok

Usai aksi, Ade menyampaikan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, penerapan perda larangan minuman beralkohol dinilai belum maksimal. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan oknum yang membekingi praktik penjualan minuman keras. “Fakta di lapangan menunjukkan penerapan perda ini seolah tidak ada realisasinya. Peredaran minuman keras masih terjadi di berbagai tempat,” katanya.

Garis memberikan batas waktu satu bulan kepada pemerintah untuk memperbaiki pengawasan. Jika tidak ada perubahan signifikan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan, bahkan melakukan sweeping terhadap penjual minuman beralkohol.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, yang menerima langsung perwakilan massa, menyatakan dukungannya terhadap penegakan perda tersebut. Ia mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib dan kondusif. “Atas nama DPRD, kami mengapresiasi teman-teman Garis yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kapasitas dan tugas DPRD,” ujarnya.

Wawan menegaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2015 harus tetap ditegakkan oleh pihak terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat penegak hukum. Ia mengakui, penegakan aturan tersebut bukan perkara mudah karena adanya berbagai kepentingan, termasuk oknum yang masih melakukan pelanggaran.

Ia juga menolak wacana revisi perda yang memungkinkan peredaran minuman beralkohol untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Perda minuman beralkohol nol persen bukan untuk dilemahkan atau dihapus, tetapi wajib dipertahankan. Ini bukan sekadar aturan, tetapi menyangkut moral dan masa depan masyarakat,” tegasnya.

0 Komentar