”Jika tidak ada PBG, sanksinya bisa sampai pembongkaran. Tentunya dilihat juga dari kesesuaian pola ruang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengaku kecewa dengan rendahnya tingkat kehadiran perusahaan tower dalam rapat koordinasi di DPMPTSP. Padahal undangan rapat itu sangat penting untuk mengurai permasalahan perizinan maupun pelaksanaan CSR. ”Saya menyayangkan dari 14 perusahaan yang diundang hanya tiga yang hadir. Saya merasa pemerintah daerah tidak dihargai,” tegasnya.
Ia menuturkan, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak menghambat investasi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan melengkapi perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ”Berkali-kali disampaikan, saya tidak menghalangi investasi yang masuk ke wilayah ini. Tapi hargai aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Baca Juga:Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator BisnisWali Kota Sukabumi Dorong Peningkatan Kapasitas Satpol PP dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Hamzah menyebut, berdasarkan data sementara, jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit. Dari jumlah itu hanya sekitar 50 hingga 60 persen yang telah memiliki izin lengkap.
”Masih banyak yang belum memiliki SLF maupun izin lainnya. Ini yang ingin kami dorong agar segera diproses oleh perusahaan tower,” terangnya.
Sejauh ini, kata Hamzah, keberadaan tower telekomunikasi juga memiliki potensi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari PBG, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kontribusi CSR perusahaan. ”Kami berharap perusahaan tower bisa bersinergi dengan pemerintah daerah melalui forum TJSPKBL untuk membantu keberlanjutan program-program daerah,” pungkasnya. (mg5)
