Perusahaan Menara Telekomunikasi Abaikan Undangan Pemkab Sukabumi

Istimewa
IST/DOK PEMBAHASAN: DPMPTSP dan DPRD Kabupaten Sukabumi mengundang sejumlah perusahaan menara telekomunikasi. Namun, yang memenuhi undangan hanya beberapa perusahaan.
0 Komentar

PALABUHANRATU – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan menara telekomunikasi terhadap legalitas perizinan. Dari 14 perusahaan penyedia layanan jaringan internet yang diundang pada rapat koordinasi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, hanya tiga perusahaan yang hadir.

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).‎

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan pemerintah daerah masih mengedepankan langkah pembinaan terhadap perusahaan menara telekomunikasi yang belum melengkapi perizinan. ”Kami mengundang seluruh pelaku usaha menara telekomunikasi untuk membahas perizinan SLF dan PBG tower yang dimiliki hingga pelaksanaan CSR perusahaan,” ujarnya.‎

Baca Juga:Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator BisnisWali Kota Sukabumi Dorong Peningkatan Kapasitas Satpol PP dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Sayangnya, kata Dede, agenda ini minim kehadiran pihak perusahaan. Pihaknya berencana akan melayangkan kembali undangan kepada perusahaan yang tidak hadir pada rapat koordinasi tersebut. ”Kami tetap melakukan pembinaan. Nanti akan mengagendakan kembali pertemuan dengan pelaku usaha. Tapi bisa saja legislatif mengambil langkah lain dalam fungsi pengawasan, seperti audiensi atau peninjauan lapangan,” tuturnya.

Persoalan legalitas tower di Kabupaten Sukabumi cukup kompleks. Banyak menara telekomunikasi yang telah berpindah kepemilikan disebabkan proses akuisisi atau pengalihan aset, sehingga gambar teknis bangunan tidak lengkap.

”Rata-rata kendalanya karena take over atau akuisisi. Kadang hanya ada IMB, tapi gambar teknisnya tidak dimiliki. Itu yang membuat proses SLF jadi sulit karena harus dibuat ulang atau dicari dokumen perencanaannya,” kata Dede.

Saat ini, DPMPTSP masih melakukan sinkronisasi data jumlah tower yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sebab, sejumlah tower lama telah berganti kepemilikan dan kembali menerbitkan PBG baru atas nama perusahaan berbeda. ”Kalau hitungannya berdasarkan PBG, datanya belum bisa dipastikan. Karena ada tower yang dialih hak atau diakuisisi kemudian terbit lagi PBG baru,” jelasnya.

Dede menegaskan, sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki izin telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembongkaran bangunan.

0 Komentar