“Dia langsung balik ke Bogor dengan membawa kunci kamar. Alasannya mau kerja ke luar Jawa, tepatnya ke Sumatra. Itu masih alibi yang akan kami kembangkan,” kata Ma’ruf.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku dan korban, tas, dompet, serta dua lembar tiket kereta api Bogor-Sukabumi yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.
“Yang kita amankan dari terduga pelaku adalah handphone korban, tas, dompet, dan salah satu petunjuk penting yaitu tiket kereta api,” ujarnya.
Baca Juga:RS Bunut Diduga Lalai, Dokumen MCU TertukarKasus Kematian Anak Masuki Babak Baru, Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan melengkapi alat bukti. ES disangkakan Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. “Proses penyelidikan dan penyidikan masih kita lakukan. Semoga ada perkembangan sehingga kasusnya menjadi lebih terang.” pungkas Ma’ruf. (ndi/mg5)
