SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman KTP Elektronik bagi warga berkebutuhan khusus di Kecamatan Sukabumi, kemarin (22/7). Sekaligus juga dilakukan penyerahan sebanyak 261 dokumen administrasi kependudukan kepada Pemerintah Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap.
Pelayanan jemput bola dilakukan kepada Enjuy, warga lanjut usia (lansia) yang berdomisili di Kampung Pasir Angin, serta Elda, penyandang disabilitas yang berdomisili di Kampung/Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi. Perekaman KTP-el dilaksanakan di kediaman masing-masing sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan mobilitas sehingga tetap dapat memperoleh hak atas dokumen kependudukan.
Selain pelayanan jemput bola, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga menyerahkan dokumen administrasi kependudukan kepada Pemerintah Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan pelayanan. Dokumen yang diserahkan terdiri atas 40 KTP-el, 38 Kartu Identitas Anak (KIA), 97 Kartu Keluarga (KK), 84 Akta Kelahiran, 1 Akta Kematian, dan 1 Surat Keterangan Pindah, sehingga total dokumen yang diserahkan mencapai 261 dokumen.
Baca Juga:Perumdam Bakal Berubah jadi Perseroda64 Anggota Pramuka Sukabumi akan Ikut Jamnas XII
Pelayanan jemput bola dan distribusi dokumen adminduk merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan dokumen kependudukan dapat diterima oleh pemohon secara tepat waktu. Melalui pelayanan ini, masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, tetap memperoleh akses terhadap layanan administrasi kependudukan tanpa terkendala kondisi fisik maupun jarak. (sukabumikab.go.id)
