Pemkot Sukabumi Meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis AI

Istimewa
DOKPIM/HUMAS PEMKOT SUKABUMI ENTRY MEETING: Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Asda III HR Imran Whardhani mengikuti Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik secara virtual.
0 Komentar

Tak kalah penting, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Partono, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 tidak berorientasi pada perolehan skor semata, melainkan mengukur sejauh mana pelayanan publik benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Penilaian mencakup empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, serta sarana dan prasarana umum. Pelaksanaan penilaian dilakukan melalui observasi langsung ke unit pelayanan, pemeriksaan dokumen, serta wawancara dengan penyelenggara pelayanan dan masyarakat pengguna layanan.

Berbagai aspek yang dinilai meliputi pemenuhan standar pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, mekanisme pengaduan, kompetensi petugas, hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima.

Baca Juga:Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan PerkotaanASN Harus jadi Penggerak Utama

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 sekaligus panggilan moral bagi seluruh aparatur negara.

Pelayanan publik tidak cukup memenuhi aspek administrasi, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata, menghadirkan kebahagiaan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Melalui pelaksanaan Entry Meeting tersebut, seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal memperkuat komitmen untuk mempersiapkan seluruh aspek yang menjadi indikator penilaian Ombudsman sekaligus membangun budaya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (dokpim)

Laman:

1 2
0 Komentar