Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Terima Penghargaan “Badan Publik Informatif” Tahun 2021

Penilaian keterbukaan informasi oleh KIP ini merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan. Dengan capaian peringkat “Informatif”, maka Kemendag berhasil melampaui target IKU Sekretariat Jenderal tahun 2021 (Peringkat “Menuju Informatif”).
Penilaian keterbukaan informasi oleh KIP ini merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan. Dengan capaian peringkat “Informatif”, maka Kemendag berhasil melampaui target IKU Sekretariat Jenderal tahun 2021 (Peringkat “Menuju Informatif”).
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Perdagangan menjadi salah satu kementerian dari 83 badan publik yang meraih penghargaan “Badan Publik Informatif” tahun 2021 dari total 337 badan publik yang dinilai. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menerima penganugerahaan tertinggi di bidang pelayanan informasi publik ini secara daring dengan disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Penghargaan diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring, hari ini, Selasa (26/10)

Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif.

Baca Juga:Potensi Ekonomi Digital Niaga Elektronik Targetkan Rp 1.908 Triliun di 2030

“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” jelas Wapres.

Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini, lanjut Wapres, dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi Covid-19,” jelas Wapres.

Wapres juga berpesan agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

Implementasi Keterbukaan

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana dalam sambutannya menyampaikan, hasil penganugerahaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini bukanlah suatu ajang kontestasi antarbadan publik, melainkan dapat dijadikan tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.

“KIP akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik hingga menjadi ‘informatif’ di jajaran badan publik. Kami ucapkan terima kasih untuk seluruh badan publik yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini. Diharapkan ke depannya pelaksanaan keterbukaan informasi publik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” ujar Gede.

0 Komentar