Sekda Inginkan Kabupaten Sukabumi Harus Bebas Narkoba

Sekda Inginkan Kabupaten Sukabumi Harus Bebas Narkoba
SAMBUTAN : Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suherman saat memberi sambutan pada Rapat Kerja Tim Terpadu dan Rencana Aksi Daerah Tingkat Kabupaten di Gedung Pendopo Sukabumi, kemarin (11/11).
0 Komentar

PENDOPO – Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menegaskan, bahwa permasalahan besar yang dihadapi oleh setiap negara saat ini adalah Proxy War atau Perang Modern.

Tujuan dari masalah ini adalah melemahkan Sumber Daya Manusia (SDM) suatu bangsa. Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Kerja Tim Terpadu dan Rencana Aksi Daerah Tingkat Kabupaten di Gedung Pendopo Sukabumi, kemarin (11/11).

Menurutnya Ade, salah satu Proxy war yang menjadi ancaman sangat serius adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga:38 Kendaraan Terjaring Razia, Diketahui Nunggak PajakKasus Angka Kematian Ibu Hamil di Kabupaten Sukabumi Meningkat

Berdasarkan hasil survey UI dan LIPI 2019 yang dilakukan di 34 Propinsi di Indonesia prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai angka 2,4 persen atau setara dengan 4,5 juta jiwa dengan angka kematian 30-50 orang meninggal dunia setiap harinya.

Dari jumlah ini baru sekitar 13.320 pecandu yang terakses layanan rehabilitasi pada tahun 2019, sementara sisanya berada ditengah-tengah masyarakat menjadi pengguna, pengedar dan bagian dari sindikat kejahatan narkoba.

Saat ini berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah menekan angka penyalahgunaan narkoba, baik melalui kebijakan mulai Instruksi Presiden No 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN 2020-2025.

Renaksi ini berlaku secara nasional hingga Peraturan Bupati nomor 4/2020 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Ikhtiar lainnya melalui program kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat seperti Desa bersih dari narkoba (bersinar), Sekolah bersinar, Kampus bersinar, Lingkungan Kerja bersinar dan Kota Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba” terangnya.

Kepala BNN Sukabumi M. Retno Dara Dewi menjelaskan bahwa untuk implementasikan Peraturan Mendagri No 12/2012 tentang fasilitasi P4GN di Kab Sukabumi maka BNN Sukabumi selaku Pembina Teknis memandang perlu membentuk aksi Rencana Daerah tahun 2021/2022.

“Diharapkan adanya sinergitas lintas stakeholder untuk mengoptimalkan semua potensi personil, dukungan operasional, perlengkapan termasuk metode. Sehingga segala sesuatu bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga:Kota Sukabumi Tetapkan Status Darurat Bencana BanjirDiskumindag Kota Sukabumi Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

BNN senantiasa mendorong agar rencana aksi daerah bisa berjalan dengan baik. “Kami sampaikan apresiasi kepada stakeholder yang mendukung acara rencana aksi daerah P4GN 2021 ini, semoga harapan kita semua “bersih dari Narkoba” dapat terwujud” pungkasnya (mg1)

0 Komentar