Kota Sukabumi Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

Kota Sukabumi Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir
SIAGA DARURAT: Pemkot Sukabumi segera menetapkan status siaga darurat banjir dan tanah longsor menyusul tingginya intensitas curah hujan hingga mengakibatkan terjadinya berbagai bencana.
0 Komentar

SUKABUMI – Kota Sukabumi segera menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor. Draf rancangannya sudah selesai tinggal menunggu diteken Wali Kota.

“Kita akan memberikan surat ini ke pak Wali Kota. Penetapan status siaga darurat bencana ini untuk mengantisipasi dampak bencana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Imran Wardhani, kemarin (11/11).

Berdasarkan informasi, prakiraan musim hujan tahun 2021 hingga 2022 dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta prakiraan wilayah potensi gerakan tanah pada November 2021 dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi, perlu meningkatkan status keadaan darurat bencana di daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Diskumindag Kota Sukabumi Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok IlegalRealisasi Pajak Kota Sukabumi Sudah Tercapai 84,69 Persen

Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 360/Kep.606-BPBD/2021 tentang status siaga darurat bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah, termasuk Kota Sukabumi.

Status siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di Jawa Barat berlaku 15 Oktober 2021-30 April 2022.
“Kami menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat,” terangnya.

Dalam draf itu disebutkan, status keadaan siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kota Sukabumi. Kedua, penetapan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor terhitung mulai 15 November 2021-30 April 2022.

Pada pelaksanaan status siaga darurat, BPBD beserta perangkat daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya berkaitan dengan penanggulangan bencana agar melaksanakan upaya kesiapsiagaan keadaan siaga darurat dalam rangka meminimalisir dampak dari bencana banjir dan longsor melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya untuk pelaksanaan tugas akan dibebankan pada APBD Kota Sukabumi dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.

Di tempat terpisah, Pemerintah Kota Sukabumi merangkul berbagai organisasi relawan kebencanaan. Upaya itu dilakukan mengingat saat ini potensi bencana meningkat seiring tingginya curah hujan.

Memasuki awal bulan ini terjadi beberapa kali bencana hidrometeorologi di Kota Sukabumi. Terparah terjadi pada Selasa (9/11).

Baca Juga:Lima Pejabat Eselon II Kota Sukabumi Tempati Posisi BaruJajaran Forkominda Kota Sukabumi Ziarah ke Makam Pahlawan

Berdasarkan laporan, bencana terjadi di 55 titik. Jenis bencananya meliputi banjir dan tanah longsor.

0 Komentar