PALABUHANRATU – Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K- Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Usman Abdul Fakih, JHT merupakan hak para pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pribadi pekerja yang disetorkan per bulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi pemerintah secara langsung menghambat kepentingan pribadi pekerja itu sendiri. “Pemerintah jangan merugikan pekerja, uang yang dibayarkan untuk BPJS itu uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pekerja, bukan uang pemerintah, jadi jangan sok soan mengatur itu,” tegas Usman kepada wartawan (13/02).
Menurut Usman, banyak tenaga kerja yang sejauh ini tidak menerima hak nya setelah di PHK oleh perusahaannya lalu melamar kerja sulit, sehingga ketika ingin melanjutkan pekerjaannya dengan berwiraswasta merasa terbantu dengan adanya JHT untuk penambahan modal. “Lalu jika harus menunggu sampai umur 56 tahun, bagaimana caranya para pekerja yang dimaksud tersebut ingin memeperbaiki kehidupannya,” ujar Usman.
Baca Juga:Panitia Harus Cermat Agar Pilkades Berkualitas dan SuksesP2RW Fokus Pembangunan dan Pemberdayaan
Usman menduga, pemerintah akan mengganggu iuran JHT pekerja karena kekurangan anggaran. Karena secara akumulasi tentunya iuran JHT tersebut tidaklah sedikit dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kekurangan anggaran pemerintah. “Jangan ganggu iuran pekerja, karena hal tersebut sejauh ini tidak membebankan pemerintah, jika tidak bisa membuat pekerja sejahtera minimal jangan membuat susah dengan aturan,” tandasnya. (IST)