Permohonan Perizinan Meningkat 10 Persen

Permohonan Perizinan
PELAYANAN: Pegawai Dinas PMPTSP Kota Sukabumi sedang melayani masyarakat yang mengurus perizinan di kantor tersebut. ( FOTO : ISTIMEWA )
0 Komentar

JL MAYAWATI – Jumlah permohonan perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi selama Januari-Februari 2022 cenderung meningkat dibanding periode sama tahun lalu. Hal itu kemungkinan tak terlepas kemudahan perizinan yang diberikan DPMPTSP.

Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, mengatakan meningkatnya jumlah permohonan perizinan menunjukan bahwa Kota Sukabumi masih menjadi daerah yang dianggap cocok berinvestasi. Saepulloh mengungkapkan, peningkatan permohonan izin saat ini berada di kisaran 10 persen dari tahun sebelumnya. Namun, untuk data pastinya baru akan dihitung per triwulan.

“Kami belum bisa hitung karena biasanya dihitung per triwulan sekali. Tapi, untuk periode Januari hingga awal Maret 2022 ada sekitar seratus lebih izin yang masuk,” kata Saepulloh kepada wartawan, kemarin (13/3).

Baca Juga:Anak dan Istri Terjebak di Rumah Usai LongsorSopir Travel ‘Digetok’ Tarif Parkir, Dipatok Membayar Kisaran Rp100 Ribu-Rp150 Ribu per Mobil

Pengajuan izin didominasi sektor properti yakni perumahan baik subsidi ataupun nonsubsidi. Selain itu, kata Saepulloh, ada nilai investasi  mencapai sekitar Rp180 miliar di bidang perdagangan.

“Adanya investasi tentu akan berdampak terhadap sektor lain, seperti penyerapan tenaga kerja serta mendongkrak perekonomian warga sekitar,”ucapnya.
Untuk mempermudah proses perizinan, tambah Saepulloh, Dinas PMPTSP akan melakukan pendampingan bagi masyarakat ataupun pelaku usaha ketika mengurusi perizinan melalui aplikasi One Single Submission (OSS).

“Aplikasi OSS ini langsung terintegrasi yang berlaku di seluruh Indonesia. Aplikasinya bisa diakses dari manapun dan kapan saja. Alhamdulillah seiring perjalanannya tidak ada kendala. Bahkan para pengusaha mengaku mudah dengan layanan di OSS,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar