Pemkab Gandeng STISIP Widyapuri Mandiri, Uji Kompetensi Seleksi Pilkades

Pemkab Gandeng STISIP Widyapuri Mandiri
PEMANTAUAN : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat meninjau pelaksanaan uji kompetensi seleksi tambahan Pilkades, Kamis (14/4) lalu. ( FOTO : ISTIMEWA )
0 Komentar

CISAAT – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami meninjau pelaksanaan uji kompetensi seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Siklus II Gelombang 1 tahun 2022 di Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi, Kamis (14/4) lalu.

BACA JUGA : Forkopimcam Buka Gebyar Vaksinasi di Lokasi Pembagian BLT

Berdasarkan data, terdapat enam desa yang melaksanakan seleksi tambahan calon kepala desa. Ke enam wilayah itu ialah Desa Nagrak, Cibolang Kaler, dan Sukaresmi Kecamatan Cisaat, Kutajaya Kecamatan Cicurug, Pangumbahan Kecamatan Ciracap dan Curugkembar.

Marwan mengatakan, seleksi tambahan ini dilakukan oleh kepada desa yang jumlah calon kepala desanya lebih dari lima orang. Berdasarkan aturan, maksimal calon kepala desa itu berjumlah lima orang. “Makanya, sejumlah desa yang melaksanakan pilkades dan calon kepala desanya lebih dari lima, diadakan seleksi tambahan,” ujarnya.

Baca Juga:Forkopimcam Buka Gebyar Vaksinasi di Lokasi Pembagian BLTDipadati Warga, Alun-alun Palabuhanratu Jadi Lokasi Pavorit Bukber

Proses seleksi tambahan ini, melibatkan lembaga pendidikan. Dalam hal ini, Pemkab Sukabumi bekerjasama dengan STISIP Widyapuri Mandiri. “Mitra pemerintah yang independen ialah dunia pendidikan,” ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan, materi yang diujikan meliputi seputar desa. Terutama dari sisi motivasi, kompetensi, visi-misi, dan komitmen para kepala desa dalam membangun desa yang akan dipimpinnya nanti. “Nanti penguji yang akan menggali itu,” ungkapnya.

Proses seleksi tambahan ini, sistemnya yang tidak memenuhi kualifikasi langsung gugur. Jadi, hanya lima yang akan diambil dan mengikuti pilkades serentak. “Sekarang yang mengikuti seleksi ini, ada enam atau tujuh calon dari setiap desa. Kalau misalnya tujuh calon, berarti yang gugur di seleksi ini dua orang. Kalau enam, berarti satu orang yang gugur. Intinya, maksimal lima orang yang ikut pilkades,” bebernya.

BACA JUGA : Dipadati Warga, Alun-alun Palabuhanratu Jadi Lokasi Pavorit Bukber

Pilkades serentak tahun 2022 ini, ada 70 desa dari 36 kecamatan yang melaksanakannya. “Dari semua itu, hanya enam desa saja yang jumlah calonnya lebih dari lima. Jadi, hanya desa-desa tersebut yang melaksanakan seleksi tambahan,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar