JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Jam operasional beberapa jenis angkutan barang akan dibatasi selama arus mudik dan balik Idulfitri 1443 Hijriyah. Pun di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, aturan yang dituangkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 40/2022 itu akan dilaksanakan.
“Kami akan melaksanakan surat edaran itu dengan melakukan pembatasan beberapa jenis kendaraan angkutan barang,” kata
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, kemarin (24/4).
Terdapat empat jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi. Keempat jenis itu yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut barang galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga:IJTI Korda Sukabumi Raya Ajak Yatim Piatu “Sehari Menjadi Relawan” di PMI. Stok Darah Defisit saat Ramadan
Keempat jenis kendaraan angkutan barang tersebut diatur waktu operasionalnya selama masa arus mudik dan arus balik Idulfitri 1443 Hijriyah. Untuk ruas nontol, berlaku sejak pukul 05.00 WIB pada tanggal 28 April 2022 hingga 22.00 WIB tanggal 1 Mei 2022 dan pukul 05.00 WIB tanggal 7 Mei 2022 hingga 22.00 WIB tanggal 9 Mei 2022. Sedangkan untuk ruas tol berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada tanggal 28 April 2022 hingga pukul 12.00 WIB tanggal 1 Mei 2022 dan pukul 00.00 WIB tanggal 7 Mei 2022 hingga pukul 12.00 WIB tanggal 9 Mei 2022.
Tejo mengimbau seluruh pengguna jalan raya, khususnya yang akan melintas wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, untuk tetap mematuhi petunjuk keselamatan lalu lintas yang berlaku. “Jangan lupa selalu patuhi aturan lalu lintas, baik itu pemudik maupun yang hendak berwisata ke Sukabumi, agar terhindar dari peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kemudian jangan lupa untuk melengkapi surat-surat kendaraan selama berkendara,” pungkasnya. (mg2)