RAKORNAS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA: IKHTIAR DAN KOMITMEN SERIUS KEMENDAGRI LAKSANAKAN AMANAT PERPRES 23 TAHUN 2021

RAKORNAS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA: IKHTIAR DAN KOMITMEN SERIUS KEMENDAGRI LAKSANAKAN AMANAT PERPRES 23 TAHUN 2021
0 Komentar

Jakarta, 29 Juni 2022. Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo secara resmi membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas 2022 yang dihadiri secara luring Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah dari 33 Provinsi, dan juga secara daring pdari unsur Kabupaten/Kota Dinas PMD, Bappeda dan Bagian Pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu
Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu
dan lokasi penyelesaian peta batas Desa mulai tahun 2021 hingga 2023. Adapun
Peraturan Presiden tersebut memuat target penyelesaian peta batas Desa di
Seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi,
12 provinsi di tahun 2022 dan 11 Provinsi di tahun 2023.Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo
menyampaikan, “Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk
menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan
kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis
dan yuridis. Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi
sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat
Perpres 23 Tahun 2021.”

Dalam pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memenuhi aspek
teknis, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan
Desa sebagai walidata Peta Batas Administrasi Desa secara teknis pelaksanaannya
mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah “Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan
penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada
perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi
geospasial”.

Baca Juga:Hiswana Migas Apresiasi Terungkapnya Dugaan Penimbunan Solar SubdisiAnggota Khilafatul Muslimin Ikrar Setia NKRI *Kapolres: Kami Akan Memperbaiki Pemahaman Mereka

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, Laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi untuk update hingga Bulan Juni 2022 sudah melaporkan sebanyak 1.890 Desa yang memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi. Dari 1.890 Desa tersebut, sebanyak 1.084 Desa dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi yang sudah menyampaikan data digital batas Desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri.

0 Komentar