PALABUHANRATU, SUKABUMIEKSPRES – Satreskrim Polres Sukabumi meringkus dua orang pria berinisial R dan S, pelaku pencurian ratusan gas LPG 3 kilogram di sebuah ruko di Kampung Padabenghar RT 07 RW 02, Desa Padabenghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan
Kapolres Sukabumi, AKBP Marualy Pardede mengatakan, R dan S berhasil diringkus pada Selasa 10 Januari 2023, setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan cukup lama.
“Modus operandinya dengan cara masuk secara paksa ke dalam toko kemudian berhasil menucuri 115 gas LPG ukuran 3 kg dari sebuah toko,” ujarnya saat ekspose kasus di Makopolres Sukabumi, Rabu (18/01) lalu.
Baca Juga:Pemkab dan ITB Berencana untuk BekerjasamaFokus Cegah Penurunan Angka Stunting dan Kemiskinan
BACA JUGA: Acungkan Cerulit Kepada Warga, Pemuda Asal Citamiang Diringkus Polisi
Kapolres yang senang disapa Aa Dede ini melanjutkan, tersangka R berperan menyewa kendaraan kemudian mengajak S untuk mencuri di toko yang sudah ditargetkan. Setiba di lokasi, keduanya lalu merusak gembok pintu menggunakan linggis.
Setelah pintu terbuka, R dan S langsung masuk kedalam toko kemudian mengangkut tabung gas dan meletakkannya di kendaraan mereka. Keduanya lalu mengendarai mobil tersebut menuju toko lain di wilayah Jampang tengah untuk menjual hasil jarahannya.
“Barang curian diangkut menggunakan mini bus dan dijual kepada salah seorang yang sedang kita kembangkan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Buron Setahun, Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi
Menurutnya, dari hasil penjualan ratusan gas LPG curian tersebut, R dan S mendapatkan uang sebesar Rp9.575.000 yang kemudian mereka bagi dua dengan total masing-masing menerima Rp4.750.000 dan membayar sewa mobil 575.000 rupiah. (SZ)