SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi terus menyosialisasikan berbagai produk hukum yang diterbitkan 2022 ke setiap wilayah. Ditargetkan sosialisasi rampung akhir bulan ini.
“Memasuki Maret sampai Desember kita lanjut membagikan produk tahun 2022,” kata Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, kepada wartawan, kemarin (9/2).
Produk selama 2022 terdiri dari 6 perda yakni Perda RTRW 2021-2041, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, perlindungan anak, retribusi persetujuan bangunan gedung (pbg), perubahan APBD 2022, dan APBD tahun 2023.
Baca Juga:Kesadaran Pengurangan Risiko Bencana Masih RendahJokowi Kembali Lempar Pujian ke Gerindra dan Prabowo
“Selain enam Perda di tahun 2022, terdapat pula 345 keputusan wali kota dan 190 peraturan wali kota. Produk hukum tahun 2022 telah selesai dan siap kita bagikan pada bulan Maret awal ke setiap wilayah,” terangnya.
Sedangkan untuk usulan rancangan perda di awal 2023, sesuai program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang sudah ditetapkan di DPRD. Jadwalnya sudah ditetapkan dari triwulan kesatu, kedua, dan ketiga.
Pada triwulan kesatu terdapat satu usulan dari Kesbangpol tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Naskah akademiknya sudah ada. Namun saat ini sedang dibahas eksekutif sebelum disampaikan ke legislatif untuk pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya. (ist)