SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES– Pengedar,Anggota berhasil mengamankan VA (27), terduga pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (14/2) lalu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam. Terduga pelaku mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Sabu
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pengungkapan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Baca Juga:Ogah Dukung Ganjar Apalagi Anies, Terungkap Alasan JoMan Beralih ke PrabowoDikira Main HP, Aksi Prabowo Saat Dampingi Jokowi Bikin Kagum
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin edar beserta barang buktinya,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (16/2).
BACA JUGA: Aparat Bongkar Sindikat Sabu-sabu Berbentuk Liquid Vape
Atas perbuatannya, kata Yudi, terduga pelaku terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero narkoba,” pungkasnya.
(Nuria Ariawan)