Kasus Suap Hakim Agung MA, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Kasus Suap Hakim Agung MA, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru
0 Komentar

JAKARTA ,SUKABUMIEKSPRES- Kasus Suap, Kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kabar terbaru, lembaga antirasuah itu kembali menetapkan satu tersangka baru.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan informasi dan data hasil penyelidikan.

“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Baca Juga:Seampuh Apa Jokowi Effect untuk Prabowo di Pilpres 2024PDIP Tuding SBY yang Ubah Sistem Pemilu di 2008

Tersangka EW yang dimaksud ialah Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo. Ali menyampaikan bahwa tersangka baru itu saat ini sudah di Gedung KPK.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada pihak swasta itu.

“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata dia.

Diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.

Edy Wibowo diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya secara bertahap sejumlah Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.

Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

KPK mendeteksi Edy menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang sedang berproses di MA. Uang sebesar Rp 3,7 miliar itu diduga KPK berasal dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi. (jpnn/fajar)

0 Komentar