SUKABUMI EKSPRES – Duhai para PNS! Ada kabar baik nih! Gaji ke-13 bakal masuk ke rekening kamu dalam waktu dekat.
Selain itu, pemerintah juga kasih bonus THR buat kamu semua sebagai pengabdi negara.
Melansir berbagai sumber, bonus ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat guna membuat roda ekonomi nasional tetap berjalan lancar.
Baca Juga:Ridwan Kamil Resmi Larang Penjualan ThriftingMasuk Bulan Puasa, Luis Milla Sesuaikan Program Latihan Persib
Gimana sih ketentuan THR dan gaji ke-13 ini? Menurut Kemenkeu, aktivitas ekonomi PNS naik sekitar 2,36% PDB selama 2017-2021.
Nah, untuk 2022, anggaran belanja pegawai mencapai Rp426,5 triliun PDB. Tahun-tahun berikutnya, belanja pegawai diperkirakan akan naik sekitar 4,98% rata-rata pertumbuhan.
THR dan gaji ke-13 bakal diberikan tanpa memasukkan tunjangan kinerja. Tahun depan, pemerintah juga bakal terus memberikan THR dan gaji ke-13, termasuk 50% tunjangan kinerja.
Menkeu Sri Mulyani bilang, belanja pegawai di 2023 mencapai Rp257,2 triliun, naik 3,3% dari tahun ini.
Buat pencairan THR, bakal mengikuti kalender 2023. Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada 22 April 2023.
Kalau polanya masih sama kayak tahun lalu, THR PNS dan pensiunan bakal cair paling cepat H-10 Lebaran.
Sementara untuk gaji 13, bakal dicairkan awal Juli 2023, pas tahun ajaran baru.
Baca Juga:Game Anti Stres untuk Ngabuburit? Ini RekomendasinyaChord dan Lirik Honky Tonk Woman ‘The Rolling Stones’
Jadi untuk kamu para PNS, persiapkan diri dengan baik untuk menyambut pencairan gaji 13 dan THR tahun 2023 ini.
Tentunya ini kabar baik karena kamu akan mendapatkan tambahan penghasilan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS juga harus diapresiasi dan dihargai.
Semoga dengan adanya kebijakan ini, laju ekonomi nasional dapat terdongkrak dan kehidupan para PNS dapat lebih baik.
Oh ya, jangan lupa juga untuk mengingat jadwal pencairan THR dan gaji 13 agar kamu tidak ketinggalan ya.***