Larangan Pamer Harta Bagi ASN, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Beri Imbauan

Larangan Pamer Harta Bagi ASN, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Beri Imbauan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023). Joko tegas melarang jajarannya pamer harta. (ANTARA/Siti Nurhaliza)
0 Komentar

Sukabumi Ekspres – Perihal imbauan terkait larangan pamer harta bagi ASN, pihak Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan komentar.

Larangan pamer harta bagi ASN menjadi sorotan usai beberapa tokoh publik memerkan harta kekayaannya di platform media sosial.

Peristiwa tersebut menjadikannya sebuah masalah, ketika masyarakat mulai mempertanyakan terkait sumber harta kekayaan para pejabat publik serta perilaku yang dinilai kurang etis.

Baca Juga:Polres Sukabumi Bersatu dengan Para Pelajar Menjelang Bulan Puasa, Ada Apa?Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Kapan Jadwalnya? Simak di Sini!

Joko Agus Setyono, selaku Sekretaris Daerah DKI Jakarta menuturkan pendapatnya terkait aktivitas flexing yang kini mulai marak bermunculan dan pelaku dari aktivitas tersebut didominasi oleh pejabat publik.

Menurutnya, imbauan pelarangan tentang pamer harta merupakan sebuah langkah yang terkesan formalitas. Joko menegaskan bahwa flexing sudah semestinya tidak dilakukan oleh para pejabat publik, tanpa harus diberikan imbauan.

Flexing ini kan hanya di ujung ya. Di ujung akhirnya ya. Yang jelas tata kelola keuangan itu harus jelas. Tidak boleh ada korupsi dalam bentuk apapun itu,” kata Joko di Jakarta, pada Senin (10/4).

Joko juga menuturkan bahwa aktivitas pamer harta kekayaan oleh pejabat publik merupakan pelanggaran yang sebenarnya sudah diatur oleh hukum negara, selain itu flexing juga merupakan pelanggaran dalam norma etis.

Sekda DKI Jakarta Joko juga membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub).

“Oh iya, (nanti) kita bikin aturannya,” ucap Joko.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan diterbitkan terkait larangan pejabat Pemprov dalam memamerkan harta kekayaan secara garis besar berisi arahan kepada pejabat Pemprov agar hidup sederhana dan sesuai aturan.

“Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan, harus bekerja,” ujar Heru.

Baca Juga:Yayasan Ummi Kulsum Salurkan SantunanTim Gabungan Razia Warung Makan Buka saat Siang

Heru juga mengaku sudah berdiskusi dengan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait surat imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang flexing.

Surat yang akan diedarkan nantinya untuk mengingatkan kembali ASN Pemprov DKI Jakarta yang masih suka pamer harta kekayaan.

“Nanti pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau dan mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan,” ujar Heru.

0 Komentar