Paripurna DPRD Agenda Jawaban Bupati Terhadap Panjangan Umum Fraksi

Paripurna DPRD Agenda Jawaban Bupati Terhadap Panjangan Umum Fraksi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES– Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri sampaikan jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/06).

BACA JUGA: Raperda PPHPD yang Diinisiasi Komisi IV DPRD Sangat Diperlukan

“Pandangan umum fraksi-fraksi ini kami jadikan motivasi dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan. Semua ini disampaikan sebagai bentuk pertanggung jawaban DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten sukabumi,” kata Iyos

Baca Juga:Dokter Identifikasi Mayat Perempuan yang Ditemukan di CisolokTingkatkan Partisipasi Remaja Terlibat di Posrem

Pemkab Sukabumi sependapat adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban APBD tersebut, karena secara substansi telah memiliki akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan Pemkab untuk menetapkan nya menjadi perda definitif.

BACA JUGA: Polemik Sistem Pemilu 2024, Delapan Fraksi Tantang Mahkamah Konstitusi

“Akan kami perintahkan seluruh perangkat daerah untuk hadir bersama-sama dalam proses pembahasan dengan komisi-komisi DPRD dan mitra kerja agar turut serta memberikan penjelasan informasi secara jelas dan rinci terhadap penggunaan anggaran yang dikelola masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaa anggaran,” papar Iyos

Sejauh ini, Pemkab Sukabumi terus berupaya melakukan berbagai inovasi dalam penyusunan kebijakan serta melakukan investasi daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk  meningkatkan PAD, termasuk pengalokasian belanja.

“Ikhtiar ini dilakukan agar lebih efisien, berorientasi kepada pelayanan serta terpenuhinya pencapaian target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya  

Maka dari itu, kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran harus disiplin dan tertib dalam proses pengelolaan keuangan sejak dari perencanaan penganggaran, termasuk penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) harus dimanfaatkan dalam penyusunan detai penyerapan, manajemen site penganggaran, perencanaan, pelelangan serta jangka waktu dan kendala yang dihadapi.

BACA JUGA: Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan Dua Raperda dalam Paripurna

“Dalam penyusunan APBD ini harus cermat dan teliti sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan, terutama dalam memprioritaskan pendaan yang mendukung UMKM,” pungkasnya (IST)

0 Komentar