SUKABUMIEKSPRES– Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dinilai merupakan figur calon wakil presiden (cawapres) yang kuat untuk Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Itu disampaikan Pengamat politik dari Universitas Airlangga Prof Kacung Marijan, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Minggu (25/6/2023).
BACA JUGA: Prabowo, Ganjar dan Anies Saling Intip Figur Cawapres
Dia mengatakan bahwa diperlukan calon presiden (capres) dan cawapres yang sama-sama kuat untuk memenangkan Pilpres mendatang.
Baca Juga:Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dan AisyiyahPelaku UKM Didorong jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Contohnya Pak Muhaimin Iskandar, penentu yang kuat. Tapi kalau misalnya berpasangan dengan Pak Airlangga Hartarto, ya tidak menang, ya pasti kalah. Ini beda misalnya Pak Muhaimin dengan Prabowo, nah ini potensi bisa kuat. Ini saling memperkuat. Ini artinya, capresnya kuat, cawapres penentunya juga kuat,” kata dia.
Menurut Prof Kacung, Cak Imin memiliki potensi yang kuat karena mempunyai konstituen sebagai warga Nahdlatul Ulama atau nahdliyin dan PKB.
Oleh sebab itu, dia menilai Cak Imin akan memperkuat posisi Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sebagai capres.
BACA JUGA: Bertemu Cak Imin, Prabowo Subianto: Kita Sangat Solid dan Optimis
“Kalau Prabowo-Muhaimin, Prabowonya kuat, Pak Muhaimin bisa memperkuat. Karena Pak Muhaimin punya konstituen, yaitu warga NU dan PKB. Tapi kalau misalnya Pak Muhaimin dengan Anies Baswedan, nah Anies ini tidak terlalu kuat, meski Pak Muhaimin kuat,” kata dia.
Dia menambahkan, Cak Imin memiliki kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan, yakni dari kalangan NU dan Jawa Timur. Sementara itu, terang Prof Kacung, Prabowo memiliki kekuatan di Jawa Barat dan Banten
“Muhaimin punya potensi kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan (dari NU dan Jawa Timur),” kata Prof Kacung.
Baca Juga:Wisatawan Asal Bali Terseret Ombak di CisolokPedagang Dianiaya Geng Motor
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.