SUKABUMIEKSPRES— Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati ikut dikomentari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.
BACA JUGA: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi, Bakal Senasib Ferdy Sambo?
“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) dikutip dari Antara.
Baca Juga:Bertemu Empat Mata dengan Jokowi, Puan Maharani Bahas Pilpres 2024Seruan Amien Rais ke Pengikutnya Bantu Rocky Gerung yang Terlalu Tajam ke Jokowi
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.
“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Bertemu Empat Mata dengan Jokowi, Puan Maharani Bahas Pilpres 2024
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Mahfud menjelaskan bahwa peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.
PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah
Baca Juga:Jokowi Mesra dengan Ganjar dan Prabowo,Refly Harun Ungkap PenyebabnyaPolsek Cisolok dan Mahasiswa Stisip Widyapuri Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba
Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
BACA JUGA: Wisata Alam Bisa Menikmati Alam dan Pegunungan, Letaknya 30 Km dari Kota Purwakarta
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.(Antara/Fajar)