SUKABUMIEKSPRES – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyetujui serta menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna di Ruang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, (15/8).
BACA JUGA: Pemkab dan Poktan TNGHS Bahas Pemberdayaan Sektor Perikanan dan Peternakan
Dalam sambutannya Marwan menyampaikan, bahwa penyusunan KUA PPAS TA 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.Â
Baca Juga:Inflasi Kota Sukabumi pada Juli Tertinggi di JabarPAUD Holistik Integratif Maksimalkan Potensi Anak
“Alhamdulillah rancangan KUA PPAS TA 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan tim anggaran Pemkab Sukabumi,” jelasnya.Â
Berdasarkan pasal 18 ayat 8 peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi nomor 1 tahun 2019 tentang tata-tertib bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama akan ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD pada rapat paripurna DPRD.
BACA JUGA: DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Walkot dan Wawalkot
Menurutnya, kedua penjelasan regulasi itu telah menguatkan pentingnya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam proses rancangan KUA dan rancangan PPAS.
“Pembahasan ini penting, mengingat dalam perjalanannya kita sempat dihadapkan dengan persoalan makro dan mikro ekonomi, adanya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadikan bertambahnya beban APBD, begitu-pun penggalian PAD yang belum sepenuhnya tergali secara maksimal dan dihasilkan secara optimal. Tentu ini akan berpengaruh yang signifikan terhadap APBD kita,”jelasnya
Marwan menambahkan, rasionalisasi belanja pada tahun 2020 hingga 2023 banyak target utama bergeser dan mengalami penundaan.
BACA JUGA: Jepang Kelola Sampah TPPAS Legok Nangka Jadi Energi Hijau
Oleh karena itu, fokus belanja tahun 2024 harus mengutamakan program kegiatan pada sektor penting dan strategis yang dapat memberikan pengaruh besar pada sektor pendukung lainnya.
Baca Juga:Belum Tetapkan Status Siaga Darurat KekeringanRibuan KK Kesulitan Air Bersih
Ia pun mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yag telah membahas dan menyepakati KUA dan PPAS ini sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2024. (mg3)