SUKABUMIEKSPRES – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan terhadap SMP Asy-Syahadatan yang berada di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/8). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar tahun anggaran 2018 hingga 2020 untuk tingkat SMP yang berada di bawah naungan yayasan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan.
BACA JUGA: Delapan Narapidana Lapas Warungkiara Bebas Setelah Mendapat Remisi
Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas dari Seksi Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi terlihat menggeledah sejumlah ruangan, salah satunya ruang tata usaha SMP Asy-Syahadatan.
Baca Juga:Empat Kecamatan Alami Krisis AirPemkot Tertibkan PKL di Ciwangi dan Yulius Usman
Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB, terlihat petugas membawa sejumlah barang dalam koper berukuran sedang dan satu unit komputer dari dalam ruangan.
Wawan mengatakan barang tersebut yang disita penyidik tersebut berupa berkas-berkas dokumen dan komputer untuk dijadikan barang bukti dalam memperkuat penyidikan perkara.
BACA JUGA: Empat Kecamatan Alami Krisis Air
Selain pengumpulan barang bukti, sebelumnya penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Penyidik juga sudah mengantongi nama tersangka pada kasus dugaan korupsi dana BOS dan Program Indonesia Pintar.
Dari hasil audit yang dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi, akibat kasus dugaan korupsi tersebut terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta. Namun, untuk menentukan jumlah pastinya besar kerugian negara, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Pemkot Tertibkan PKL di Ciwangi dan Yulius Usman
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, modus yang dilakukan terduga pelaku untuk mengorupsi dana bantuan tersebut, yakni dengan memasukkan sejumlah nama pelajar fiktif sebagai penerima manfaat dari program tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata nama-nama yang tercantum sebagai penerima bantuan tidak ada atau bukan merupakan pelajar SMP Asy-Syahadatan,” tambahnya.
Wawan mengatakan nama-nama fiktif untuk bahan laporan kepada pemerintahan dan juga digunakan untuk mencairkan dana BOS dan Program Indonesia Pintar.