Polres Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga

Polres Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES– Polsek Jampangkulon dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil meringkus sejumlah pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga.

Khususnya mereka atau pelaku yang kerap menjalankan aksi pencurian di sekitar Kecamatan Jampangkulon. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimana atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana selama-lamanya 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Ciduk Pelaku Curanmor

Baca Juga:Sentra Phlamartha Sambagi Anak Berkebutuhan KhususPemkot Sukabumi Dorong Generasi Muda Produktif dan Kreatif

“Identitas tersangka mencakup tiga individu, yaitu S, J, dan W. Mereka ditangkap pada tanggal 3 September lalu di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Maruly saat memimpin Konferensi Pers di Mapolsek Jampangkulon, Selasa (05/09). 

Modus operandi tersangka melibatkan pengamatan terhadap rumah target dan sepeda motor yang akan dicuri. Setelah itu, mereka akan membobol dinding atau jendela rumah dengan menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

“Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dibawa kabur. Motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memperoleh keuntungan materil dengan menjual barang hasil curian,” katanya.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Pedagang Nasgor Ditangkap Polisi

Lanjut Maruly menjelaskan, melalui konfrensi pers yang dilaksanakannya bertujuan untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor yang telah terjadi di Jampangkulon. Dimana beberapa bulan terakhir telah terjadi kasus pencurian. Misalnya kejadian pertama, 6 Agustus 2023 di Kampung Warung Tagog, sedangkan yang kedua 18 Agustus di Kampung Negla Babakan Kecamatan Jampangkulon.

“Kami juga ingin menekankan bahwa masih ada 17 TKP lainnya yang terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum kami,” jelasnya.

BACA JUGA: Polres Ciduk Pelaku Curanmor di Kampung Cikubang Kabandungan

Maruly menambahkan, Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Serta mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Mg3)

0 Komentar