Paripurna DPRD Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda APBD Perubahan

Paripurna DPRD Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda APBD Perubahan
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRESDPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Parupirna dengan sejumlah agenda, Rabu (25/10). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali ini di hadiri Bupati Sukabumi, Marwan Hamami didampingi Wakil Bupati H Iyos Somantri.

Adapun sejumlah paripurna tersebut diantaranya penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir Bupati Sukabumi mengenai Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023, Jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) serta Nota pengantar Bupati Sukabumi terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Rakor Pembentukan Perda

Bupati  Sukabumi, Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 tentang perubahan APBD 2023.

Baca Juga:Kawasan Bacile Rawan Peredaran Rokok IlegalDorong Generasi Muda Geluti Pertanian

“Hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil keputusan itu, kata Marwan Pemkab Sukabumi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur. Sehingga Raperda tentang perubahan APBD TA 2023 ini dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan.

BACA JUGA: Dewan Gelar Paripurna Agenda PAW Anggota Fraksi PAN

Mengenai nota pengantar atas raperda tentang penyertaan modal daerah kepada LKM Sukabumi, Marwan mengatakan, bahwa penyertaan modal daerah kepada PT LKM selain bentuk penguatan permodalan juga bermaksud untuk bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam mewujudkan amanat Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi.

Selain itu Marwan menyatakan, penyusunan Raperda tentang penyertaan modal kepada PT LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri belum optimal. Sehingga diharapakan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.

BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Dambakan Gedung Baru

“Kami berharap DPRD bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda yang kami sampaikan saat ini,” harapnya. 

0 Komentar