SUKABUMI EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penertiban aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan secara sembarang di area terlarang, tepatnya di sekitar Jalan Siliwangi dan depan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Selasa (28/11/23). Selain untuk normalisasi, kegiatan ini rutin dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
“Ini kegiatan rutin dalam rangka normalisasi area dari PKL. Titik pantau dan pelaksanaan penertiban adalah area RSUD Palabuhanratu, Lapangan Cangehgar, Jalan kenari dan sekitar Kantor Setda Kabupaten Sukabumi, Alun-alun Palabuhanratu serta sepanjang Jalan Siliwangi,” ujar Syaripudin Kasi Opsdal Satpol PP.
Ia menjelaskan, penertiban meliputi gerobak PKL yang sengaja diparkir sembarangan berjualan, dan tak diamankan oleh pemiliknya untuk dibawa ketempat lain. Padahal sebelumnya sudah diberikan teguran lisan.
Baca Juga:Kerap Mengganggu Warga, ODGJ Diamankan Polsek CikakaBupati Sukabumi Resmikan Jembatan eMHa di Kadudampit
“Saya sangat prihatin mendapati kondisi ini, padahal kami susah beberapa kali tegur secara lisan. Namun para PKL masih tetap saja menyimpan gerobak nya di lokasi tempat usahanya. Kami cukup toleran terhadap para PKL dengan memberikan waktu untuk berjualan,” jelasnya
Lanjut Syaripudin, walaupun sudah di ingatkan para PKL tetap melanggar. Kedepan, jika masih ada yang melanggar pihaknya akan memberikan tindakan tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan proses hukum atau pro yustisia.Â
Syaripudin mengajak dan berharap kepada masyarakat dan stakeholders, terlebih kepada yang merasa berusaha dengan mengais Rizki sebagai PKL agar tetap mengikuti aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan Tibumtranmas.
“Ini demi kepentingan bersama. Pemerintah tak pernah melarang PKL untuk berusaha, namun demikian tak memanfaatkan area yang berdasarkan peraturan zona yang dilarang,” tandasnya (mg3)