MK Menolak Gugatan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur sial batas usia capres-cawapres.

Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

“Mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:Cak Imin : KPU Lalai Terjadinya Kebocoran Data pada 204 Juta DataWrath of the Titans Film yang Terinspirasi Mengikuti Pertualangan Perseus

Dalam salah satu pertimbangannya, MK berpendapat jika putusan 90 bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum.

Hal tersebut juga telah didukung oleh Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/2023 yang telah dianggap MK yang menegaskan sifat final dan mengikat dari putusan tersebut.

Dengan itu, dalil pemohon terkait pada putusan 90/PUU-XXI/2023 dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. MK memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk UU untuk menilai dan memutuskannya.

Adapun, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana, bersama kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa.

Dia juga telah menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara nomor 90 berpendapat jika Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan hak konstitusionalnya.

Sementara itu, dirinya menilai bahwa pendapat ini tidak tepat karena hak konstitusional tidak seharusnya digunakan sebagai dasar pengujian norma pasal tersebut.

Pihaknya mempersoalkan konstitusionalitas pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, yang disebut tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud.

Baca Juga:Film Don’t Breathe Pembunuhan Tanpa MelihatFilm Parasite Thriller Komedi Gelap dari Korea Selatan

Dalam petitumnya, Brahma memohon agar hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan agar hal ini tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernu

 

0 Komentar