Usai Rasis Terhadap Islam, Arya Wedakarna Dilaporkan ke Ranah Hukum

Arya Wedakarna
Arya Wedakarna
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Arya Wedakarna, Anggota DPD RI dari Bali, dilaporkan ke ranah hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali atas dugaan ujaran kebencian, dan penodaan agama islam.

Arya Wedakarna dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan, dimana pernyataan tersebut disampaikan olehnya dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial.

LBH Bali menilai bahwa pernyataan Arya Wedakarna tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian dan penodaan agama, hingga menimbulkan keresahan dan kebencian terhadap umat Islam.

Baca Juga:Prakerja 2024 Putus atau Terus? Menko Perekonomian: Anggaran Sudah DisiapkanResmi Dibuka! Berikut Panduan Pendaftaran Kartu Prakerja 2024

“Pernyataan tersebut sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami melaporkan Arya ke ranah hukum,” kata Direktur LBH Bali, Ida Ayu Putu Suwardani.

Arya sendiri telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut, namun pihak LBH Bali menilai bahwa permintaan maaf tersebut tidak cukup hingga Arya harus diproses secara hukum agar ada efek jera.

“Permintaan maafnya tidak cukup. Arya harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” kata Suwardani.

Diketaui, polisi telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, Arya dapat dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung unsur SARA. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

0 Komentar