SUKABUMI EKSPRES – Dinas Perikanan Kab Sukabumi melakukan Pelepasliaran (Restocking) Ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak, Kamis (11/1).
Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dengan total 9.000 ekor yang di sebar di sepanjang aliran Sungai Cimaja, Sungai Cisukawayana dan Curug Indra.
Sebelum pelepasliaran, masing- masing Desa dan Dinas Perikanan melakukan serah terima benih ikan sebanyak 3000 ekor.Â
Baca Juga:Puluhan Hektar Sawah di Jampangtengah Terendam BanjirHadiri Acara Caleg, Kades Giri Mukti Diperiksa Bawaslu
Diketahui Ikan Nilem merupakan ikan lokal yang hidup liar diperairan umum, terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan ini pin merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapat dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
Dinas Perikanan juga mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, penanaman pohon di lingkungan Sungai atau Situ, tak membuang sampah sembarangan, tak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.Â
Kegiatan pelepastarian ini pun diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, dimana nanti ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.Â
Selain itu, Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan. (Ist)