TKN Prabowo-Gibran Sebut Usul Pemakzulan Jokowi tak Etis dan Ide Liar

TKN Prabowo-Gibran Sebut Usul Pemakzulan Jokowi tak Etis dan Ide Liar
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES –– Usul pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Penegak Kedaulatan Rakyat, terus menuai beragam respons dari masyarakat terutama dari elite politik.

Tidak mau ketinggalan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo – Gibran juga angkat suara terkait isu pemakzulan Jokowi tersebut. TKN menilai isu pemakzulan Jokowi tidak etis diangkat. Terlebih pemakzulan secara konstitusi tidak diperbolehkan, hanya dalam keadaan tertentu situasi itu terjadi.

“Pemerintahan presidensial itu cirinya 3 adalah fictem presiden ada kalau 5 tahun ya 5 tahun, tidak boleh ada ide-ide pemakzulan dan pemakzulan itu adalah ide liar yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, dilansir dari jawapos.com, Rabu (17/1).

Baca Juga:Anies Tegaskan Pemberantasan Korupsi Mulai dari Tingkat PresidenSerikat GARTEKS-KBSI Sukabumi Kecam PT BIG Terkait PHK Sepihak

Ali menyampaikan, ada 3 alasan yang mekungkinkan seorang presiden dimakzulkan. Pertama melanggar hukum, kedua tidak mampu menjalankan tugas, dan ketiga presiden melakukan pelanggaran berat.

Dari ketiga penyebab tersebut, Jokowi tidak satu pun memenuhinya. Jokowi tidak pernah melanggar hukum, dia pun masih mampu menjalankan tugas sehari-hari sebagai presiden dan tidak pernah diputus melanggar etik berat.

“Jadi dengan demikian, ide pemakzulan menurut saya tidak tepat dalam sistem kenegaraan yang ada di Indonesia, khususnya di saat-saat pemilihan presiden yang diujung,” kata Ali.

“Apalagi ini disuarakan dan diterima oleh salah satu kandidat. Menurut saya ini adalah tidak etis, sebagai calon kandidat wakil presiden menerima yang mengusulkan yang ingin memakzulkan presiden, ini adalah langkah yang tidak etis dalam sistem kenegaraan,” imbuhnya.

Atas dasar itu, isu pemakzulan tidak perlu dimunculkan dalam kondisi seperti sekarang. Bagi pihak yang tidak puas dengan kinerja Jokowi pun, langkah konstitusi yang ada adalah melalui pemilu 5 tahunan untuk mengganti pemimpin.

“Urusan tidak puas dalam sistem pemerintahan presidensial, maka kalau tidak puas nunggu pemilu. Karena parameter puas dan tidak puasnya atas presiden existing adalah next election, pemilu berikutnya,” pungkas Ali.

Sebelumnya, sebanyak 100 tokoh yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat mendesak Presiden Joko Widodo untuk dimakzulkan. Desakan ini terjadi jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung sebentar lagi. Penegak Kedaulatan Rakyat ini menyampaikan usul pemakzulan ini saat bertemu dengan Mahfud MD. (fajar)

0 Komentar